Dari Pos Kamling Presisi Hingga Tegakan 772 Restorative Justice
KARAWANG – Demi mewujudkan kamtibmas yang aman, Polres Karawang melakukan inovasi dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat melalui program Gerakan Ngawangkong Pos Kamling Presisi. Tidak hanya itu kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi Polri Presisi yang bertujuan menciptakan kondusifitas d itengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono terjun langsung dalam kegiatan gerakan ngawangkong dengan lakukan kontrol Pos Kamling Presisi di Dusun Sukatani Rt 009/004, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Aldi mengungkapkan, melalui kegiatan ini Polri dapat menyentuh masyarakat yang menjaga Pos Kamling Presisi untuk menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing. “Pos Kamling Presisi ini dapat menyentuh langsung masyarakat untuk menjaga pos kamling, namun dengan hadirnya Polri maka dapat menambah motivasi masyarakat ditengah-tengah kegiatan,†ujarnya. Menurut Aldi, dengan program Glgerakan ngawangkong ini diharapkan dapat tercipta kamtibmas. Sehingga mampu mewujudkan ke diwilayah Kabupaten Karawang. Dengan adanya Pos Kamling Presisi ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat. “Kita buat jadwal piket untuk PJU, perwira dan anggota untuk hadir dalam kegiatan Pos Kamling Presisi ini. Kami melaksanakan secara serentak di 120 Pos Kamling Presisi yang ada di wilayah hukum Polres Karawang dan kegiatannya dilakukan secara rutin setiap malam,†ungkapnya. “Insyallah dengan adanya Pos Kamling Presisi ini, dapat disambut dan diterima dengan hangat oleh Warga Karawang. Kami akan gerakan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, disamping itu juga merupakan ihtiar kita dalam menjaga kamtibmas dilingkungan masyarakat, dan merupakan momen yang pas dalam rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-76,†pungkasnya. Selesaikan 772 Perkara Lewat Restorative Justice Upaya restorative justice turut dilakukan polisi di Kabupaten Karawang di samping penegakan hukum. Dari 2021 hingga 2022 hingga saat ini, ratusan perkara diselesaikan secara damai. “Sebagai informasi bahwa dalam periode tahun 2021 hinggan Juni 2022, Polres Karawang melakukan 772 penyelesaian perkara melalui keadilan restorarif,†ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono. Aldi menuturkan, dari 772 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restorarif. Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan dan KDRT. Menurut Aldi, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan antar kedua belah pihak yang berperkara dengan melibatkan pelaku, korban hingga keluarga pelaku dan korban. Sedangkan untuk penyelesaian kasus mencapai 104 persen. “Terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,†kata Aldi. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui restorative justice ialah kasus perampasan uang yang terjadi di yayasan Nurul Ansor, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pihak pelapor BHS mencabut laporan atas terlapor yang diketahui berinisial NZA. Kasus ini terjadi pada Selasa (8/3) lalu di ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor. Pelaku datang sendiri ke ruangan dan membentak meminta uang gaji. Dalam aksinya itu, pelaku membawa senjata tajam di depan pelapor. Hingga akhirnya, korban membuat laporan di Polres Karawang. Aldi menuturkan pihaknya kemudian melakukan mediasi dan dua kali pertemuan antara pihak yayasan dengan keluarga pelaku di Polres Karawang agar kasus diselesaikan secara keadilan restorarif. “Dihasilkan kesepakatan akhir pada mediasi kedua di tanggal 23 Maret 2022 yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kedua belah pihak,†pungkas Aldi. (rie/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: